Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 2,3 Kg sabu dan 2,22 gram serbuk Ekstasi serta 100 butir pil Riklona dari delapan tersangka.
Penangkapan terhadap delapan tersangka tersebut berdasarkan beberapa laporan masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di wilayah Surabaya ada 12 Juni 2021 yang lalu.
Kemudian Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan hingga akhirnya sekitar pukul 02.00 WIB berhasil mengamankan DW (49) dan NG (48) di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Jetis Wetan Surabaya.
Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa berupa 1 poket narkotika jenis sabu seberat 0,08 gram beserta bungkusnya dan sebuah pipet kaca yang masih terdapat sisa narkotika sabu seberat 1,62 gram beserta pipetnya.
Dari keterangan Kaurbinops Satres Narkoba Polrestabes Surabaya, IPTU Dwi Hartanto saat memimpin konferensi pers, mengatakan setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka DW yang sedang diamankan bersama NG merupakan seorang kurir.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut, sehingga sekitar pukul 04.00 wib Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berhasil menangkap satu tersangka berinisial RD (51) warga Banyu Urip Surabaya di Jl. Kedung Klinter Surabaya dengan barang bukti berupa 6 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat 92,86 gram.
Setelah itu, pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021 Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya kembali melakukan pengembangan dari tersangka RD dan berhasil mengamankan tersangka baru berinisial RY (44) di rumahnya di daerah Jalan Wonocolo beserta barang buktinya berupa 2 buah buku tabungan BCA, 2 buah HP dan uang tunai sebesar Rp. 21.000.000.
“Berdasarkan hasil Penyidikan terhadap kedua tersangka didapatkan informasi bahwa kedua tersangka telah mengedarkan sabu sejak bulan Maret 2021 dengan imbalan uang sebesar 2 juta rupiah dari seorang bandar,” terang IPTU Dwi Hartanto, Senin (26/07/2021).
Tidak cukup sampai disana, petugas terus melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut sehingga akhirnya pada hari selasa 15 Juni 2021 berhasil menangkap seorang tersangka baru berinisial BK (39) warga Surabaya di sebuah kamar Hotel yang berada di Jalan Mayjend Sungkono, beserta barang buktinya, berupa 5 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu seberat ± 500,4 gram dan 10 kaplet berisi 100 butir Pil Riklona yang rencananya barang tersebut akan segera dikirim ke pemesan.
Menurut Iptu Dwi Hartanto, tersangka BK setelah diintrogasi mengaku telah melakukan empat kali transaksi dan setiap kali mengantarkan, BK diupah sekitar 1-3 jutaan oleh bandarnya.
Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali melakukan pengembangan hingga pada akhirnya pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Batu Safir Putih Gresik berhasil mengamankan AD (22) warga Dukuh Kupang bersama barang bukti berupa sebuah HP yang berisi informasi terkait adanya pengiriman barang melalui ekspedisi.
Berdasarkan informasi yang didapatkan tersebut, selanjutnya petugas mendatangi kantor ekspedisi yang ada di Jalan Citra Raya Lakarsantri Surabaya dan menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkotika jenis sabu seberat 1.021,3 gram (1 kg) beserta bungkusnya yang dikirim di dalam kotak UPS untuk mengelabui petugas.
Selanjutnya Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya Kembali melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan informasi tersangka baru berinisial RZ (39) warga Manukan yang merupakan rekan dari AD dan berhasil menangkapnya di daerah Menganti Gresik bersama barang bukti berupa 11 buah cashing UPS dan 2 buah HP.
“Dari hasil penyidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka, didapatkan informasi bahwa kedua Tersangka mendapatkan perintah dari seorang bandar untuk mengedarkan sabu di daerah surabaya dan sekitarnya dengan imbalan upah sebesar 1 Juta Rupiah,” lanjutnya.
Lebih lanjut IPTU Dwi Hartanto mengatakan timnya terus melakukan pengembangan sehingga hari Kamis tanggal 24 Juni 2021 Tim Opsnal Satres Narkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tersangka lainnya berinisial BP di rumahnya daerah Driyorejo Kab. Gresik dengan barang bukti berupa 5 (lima) poket sabu seberat 415 gram beserta bungkusnya; 1 poket plastik berisi serbuk ekstasi warna hijau muda seberat 2,22 gram beserta bungkusnya dan beberapa barang bukti lainnya.
Saat dilakukan pemeriksaan BP mengaku bahwa ia mendapatkan perintah dari seorang bandar yang diduga mengendalikan jaringan peredaran gelap narkotika di Jawa Timur untuk mengambil ranjauan berupa narkotika jenis sabu, ekstasi dan psikotropika golongan IV pil riklona pada tanggal 5 juni 2021 s/d tanggal 23 Juni 2021 secara berkala, namun belum sempat diedarkan.
Selain itu BP menjelaskan bahwa dirinya telah 4x bekerja atas perintah seorang bandar yang berada di salah satu lapas di Jawa Timur untuk mengambil ranjaun dan mengedarkannya. Atas perbuatannya tersebut BP dijanjikan upah sebesar Rp. 15.000.000,- apabila berhasil mengedarkan semua ranjauannya.
“Selanjutnya seluruh tersangka dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan sampai saat ini Satres Narkoba Polrestabes Surabaya berupaya untuk mengembangkan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang diduga dikendalikan dari dalam lapas di Jawa Timur,” tandas Kaurbinops Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, IPTU Dwi Hartanto., (f/*humas Polrestabes Surabaya)
Discussion about this post