Seksi Keuangan sebagaimana bertugas melaksanakan pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi dan verifikasi, serta pelaporan pertanggungjawaban keuangan.
JOB DISCRIPTION
Dalam melaksanakan tugas Seksi Keuangan menyelenggarakan fungsi:
Seksi Keuangan terdiri atas:
Subseksi Gaji bertugas melakukan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai negeri pada Polri.
Subseksi Verifikasi bertugas membuat laporan pertanggungjawaban keuangan.
Sub Seksi Akuntansi dan Pelaporan Keuangan bertugas melakukan kegiatan yang berkaitan dengan akuntansi dan pembuatan laporan keuangan.
Urusan Administrasi bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi pegawai negeri pada Polri dan logistik serta administrasi umum