Surabaya – Upaya keji dua penjambret yang beraksi di Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di depan Tunjungan Plaza Surabaya, berhasil digagalkan oleh kesigapan polisi setelah pelaku ditelusuri melalui aplikasi berbagi lokasi.
Kedua tersangka, ASRS (29) dan AVP (23), kini harus menghadapi jeratan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Kompol Agus mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Korban, Haniko (24), yang saat itu sedang pulang kerja dan berboncengan dengan pacarnya, tiba-tiba dipepet oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna hitam tanpa plat nomor.
“Tanpa peringatan, AVP, yang duduk di belakang motor, menarik tas slempang yang dikenakan korban, sementara ASRS yang mengendarai motor menendang paha Haniko, membuat motor korban oleng dan jatuh di jalan raya,” tutur Kompol Agus, pada Kamis (31/10).
Tak tinggal diam, ungkap Kompol Agus, Haniko dan pacarnya segera bangkit dan menggunakan aplikasi berbagi lokasi yang terhubung antara ponsel korban, yang ada di dalam tas yang dijambret, dan ponsel pacarnya. Titik terakhir pelaku terdeteksi di kawasan Wiyung, Surabaya. Setelah itu, korban langsung melaporkan insiden tersebut ke Polsek Wiyung.
“Polisi segera bergerak cepat ke lokasi sesuai titik koordinat yang ditunjukkan oleh aplikasi. Di depan sebuah rumah kost di Jl. Wiyung Pasar, mereka menemukan seorang pria mencurigakan yang terlihat membawa tas, yang kemudian dibuang begitu saja saat melihat polisi. Korban segera mengenali tas tersebut sebagai miliknya yang dijambret,” kata Kompol Agus.
Kompol Agus menjelaskan, Pihak kepolisian langsung menangkap pria tersebut, yang kemudian teridentifikasi sebagai ASRS. Saat memasuki kamar kost, polisi menemukan pelaku kedua, AVP, bersama barang-barang milik korban yang tersimpan dalam tas, termasuk ponsel merk Infinix warna violet, kartu ATM BNI, dan uang tunai Rp 122.000.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka. ASRS, yang berperan sebagai pengendara motor sekaligus menendang korban, tercatat beralamat di Gunung Anyar, Surabaya. Sementara itu, AVP, yang bertugas menarik tas dari bahu korban, tinggal di kawasan Ngagel Rejo, Surabaya,” tandas Kompol Agus.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit sepeda motor Yamaha Mio, tas slempang hitam milik korban, serta ponsel dan kartu ATM yang ada di dalamnya. Kondisi mesin sepeda motor pelaku masih dalam keadaan panas saat ditemukan, menandakan bahwa mereka baru saja tiba di lokasi persembunyian.
Kompol Agus menyampaikan apresiasi kepada korban atas tindakan cepatnya melapor serta menggunakan aplikasi berbagi lokasi, yang sangat membantu dalam pelacakan pelaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan kejadian mencurigakan. Teknologi saat ini, seperti aplikasi berbagi lokasi, dapat menjadi alat bantu penting untuk memudahkan penegakan hukum,” ujarnya.
Kini, ASRS dan AVP harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
Discussion about this post