Surabaya-Anggota tim Antibandit Polsek Tegalsari berhasil meringkus sindikat pencurian kabel penerangan jalan umum (PJU). Dua orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial SHI asal Jalan Tambak Pring, dan AK, asal Jalan Larangan.
Kapolsek Tegalsari Kompol Riski Santoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula usai pihak Dinas perhubungan (Dishub) Kota Surabaya melaporkan serangkaian pencurian kabel PJU yang terjadi di beberapa titik di Kota Surabaya.
“Atas laporan itu, kami lalu melaksanakan operasi penangkapan Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 12.00 WIB. Benar saja, ada gerak-gerik mencurigakan dari dua pelaku di Jalan Embong Malang,” kata Riski.
Para tersangka, berhenti di depan Gedung Go Skate Surabaya dengan mengendarai Yamaha Mio Soul M 3806 BB. Ketika digeledah, ditemukan potongan kabel PJU yang sudah dimasukkan dalam karung bekas yang disiapkan keduanya.
“Sebelum diamankan, kedua tersangka berupaya melarikan diri. tersangka SHI, berhasil ditangkap di Jalan Genteng Kali, sementara pelaku lainnya, AK, berhasil meloloskan diri dan berhasil ditangkap di rumahnya di Simo Sidomulyo,” ucap Riski.
Barang bukti yang berhasil diamankan antaralain satu gulung kabel PJU, satu buah gunting besi, satu buah gergaji besi, dua cutter, dan sejumlah peralatan lainnya yang digunakan untuk mencuri kabel.
Polisi juga menemukan bahwa komplotan ini telah beraksi di enam lokasi berbeda di Surabaya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi Polsek Tegalsari. Mengingat, dampak pencurian kabel PJU terhadap keselamatan dan kenyamanan warga Surabaya.
“Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus memberantas kejahatan jalanan seperti ini dan mengimbau masyarakat agar tetap waspada serta melaporkan hal-hal mencurigakan di sekitarnya,” tutup eks Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota itu.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP.
Discussion about this post