Surabaya-Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan oleh SA (30), warga Kalijudan, Mulyorejo, Surabaya.
Kapolsek Wonocolo Kompol Muhammad Soleh mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu 17 januari 2024 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya. Penangkapan tersangka berawal dari laporan polisi yang dibuat oleh korban, Hendro (30), warga Pacar Keling, Tambaksari, Surabaya.
Korban melaporkan bahwa sepeda motornya, Honda Beat nopol W-4567-ZG, dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal pada Selasa16 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pucang Jajar Tengah, Wonocolo.
Berbekal laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka. Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya.
“Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Barang bukti berupa sepeda motor hasil curian juga berhasil diamankan,” imbuhnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) poin 4 e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
“Tersangka mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali. Tersangka beraksi dengan cara merusak kunci sepeda motor korban,” katanya.
Discussion about this post