Surabaya-Jumat malam 27 Oktober 2023 Saat mendapatkan informasi dari masyarakat dan bukti rekaman cctv adanya kejadian pencurian kendaraan bermotor di salah satu pemukiman daerah kali kepiting pompa. unit opsnal polsek simokerto setelah mendapatkan perintah dari kapolsek simokerto Polrestabes Surabaya Polda Jatim, kompol mohammad irfan segera bergerak untuk mencari pelaku curanmor tersebut dan setelah dipastikan mengetahui lokasi tempat tinggal dan tempat kerja pelaku curanmor keesokan hari nya unit opsnal polsek simokerto sabtu siang sekitar pukul 11.00 wib langsung berangkat menuju ke lokasi pelaku yang notabene adalah sepasang suami istri.
sesampainya di lokasi pelaku yang bekerja sebagai penjual buah ini langsung diintai oleh unit opsnal polsek simokerto saat kedua pelaku curanmor terlihat di daerah pacar kembang dekat sekolahan SMP menggunakan sepeda motor jenis vario warna merah dimana unit tersebut digunakan sarana untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor.
Tak pakai lama unit opsnal polsek simokerto langsung menyergap kedua tersangka yaitu faisol (28th) warga endrosono gang 7 surabaya dan mila (23th) warga pacar kembang gang 2 surabaya sang istri yang dalam kondisi hamil 5 bulan pun kemudian diamankan ke polsek simokerto.
Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui sudah 5 kali melakukan aksi mencuri motor dan 1 kali gagal karena cek cok terhadap istri pelaku karena unit motornya tidak bisa menyala namun kunci kontak sudah jebol dan gagal dibawa.
Modus operandi pelaku curanmor suami istri mereka berboncengan keliling ke kampung kampung yang dinilai sepi saat siang sampai sore hari dan motor sasaran nya yang diparkir diluar rumah kemudian sang suami turun dari motor dan merusak kunci motor dengan kunci T sedangkan sang istri mengawasi situasi sekitar.
Adapun beberapa lokasi yang berhasil mereka curi diantaranya diwilayah tambaksari Gubeng dan wilayah Mulyorejo.
Dari hasil pencurian tersebut pelaku faisol langsung menjualnya ke daerah alang-alang bangkalan setiap motornya laku terjual seharga 2,7 juta hingga 3 juta rupiah.
Kedua pelaku curanmor ini dikenakan pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Discussion about this post