SURABAYA — Unit Reskrim Polsek Karangpilang Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil ungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebuah Handphone yang terjadi di Jalan Waduk Kedurus (Bawah Jembatan) Kelurahan Kedurus Kecamatan Karangpilang serta mengamankan 2 tersangka yakni GRP (13) warga Pakal Surabaya dan MZA (20) warga Kedurus Karangpilang.
Kapolsek Karangpilang Kapolsek Karang Pilang Kompol A Risky Fardian C., S.I.K., M.Si, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi dalam konferensi pers, Sabtu (28/10/2023) di halaman Mapolsek Karangpilang, menerangkan bahwa kejadian tersebut berawal Pada hari Minggu (22/10/2023) korban berinisial NPD (15) Anak Berkebutuhan Khusus dijemput dari rumahnya di daerah Menganti Gresik oleh teman laki lakinya yaitu MZA sekitar jam 18.00 Wib, karena tidak kunjung pulang ibu korban mencari di sekitar rumah korban di Ds. Wringinkurung Menganti Gresik tetapi tidak kunjung ditemukan, sekitar jam 22.30 Wib korban diantar oleh pengurus RW Kedurus pulang ke rumahnya.
Korban pada saat itu bercerita bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan oleh kedua teman laki lakinya yaitu MZA dan GRP. Pengurus RW Kedurus yang mengantarkan korban bercerita bahwa korban berlari sambil menangis berlari dari arah Waduk Kedurus dan ditolong oleh seorang tukang cukur di wilayah Kedurus karena sulit berkomunikasi, korban dibawa ke kantor Balai RW di wilayah Kedurus, di tempat tersebut korban bercerita dengan bantuan Handphone korban nmenceritakan bahwa dirinya dijemput oleh MZA, kemudian di tengah jalan MZA juga menjemput GRP yang diketahui sebagai pacar korban lalu mereka bertiga berboncengan ke tempat sepi di Waduk Kedurus. Lalu di tempat tersebut pelaku GRP merampas HP korban lalu pergi berboncengan dengan MZA meninggalkan korban sendirian.
Kemudian orang tua korban bersama korban mendatangi Polsek Karangpila untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku perampasan tersebut, mereka mengaku bahwa HPnya telah dijual sebesar Rp 275.000.,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah‐) ke seseorang di sekitar Simo, lalu dari pengakuan pelaku tersebut, Unit Reskrim Polsek Karangpilang melakukan penangkapan terhadap satu pelaku lainnya sebagai penadah dasil kejahatan
Pasal yang disangkakan kepada para 2 orang tersangka yakni MZS dan GRP adalah pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan satu orang penadah hasil kejahatan sebagaimana dimaksud pasal 480 KUHPidana terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Discussion about this post