Surabaya- Penyidik Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jatim Selesaikan Kasus Tindak Pidana Pengeroyokan dengan menerapkan Restorative Justice.
Pelaku pengeroyokan berjumlah 7 orang yang merupakan anak – anak dibawah umur dan berstatus pelajar. ketujuh anak tersebut diamankan oleh petugas polsek wonocolo dikarenakan pada saat sabtu (20/5 ) sekira pukul 22 .00 WIB di jalan jemursari 18, pelaku inisial PS bersama 6 temannya melalukan pengeroyokan terhadap Bapak YW yang beralamat di jl jemursari 15 Surabaya.
Atas kejadian tersebut korban/pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek wonocolo dan kemudian unit opsnal polsek wonocolo mengamankan 7 pelaku tersebut.
Mengigat pelaku masih di bawah umur dan demi rasa kemanusiaan untuk masa depan mereka, polsek wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jatim melakukan mediasi yang dihadiri para pelaku didampingi orang tua, Perangkat para pelaku dan keluarganya meminta maaf terhadap pelapor dan saling memaafkan serta membuat surat peryataan bersama bahwa masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan serta diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum kepada yang bersangkutan.
Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Bayu Halim Nugroho, SH.,S.I.K. saat dikonfirmasi mengatakan ” langkah Restorative Justice yang dilakukan oleh penyidik adalah atas permintaan dari kedua belah pihak, berdasarkan kesepakatan antara korban dengan pelakunya.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Kapolsek, ” Restorative Justice ini merupakan alternatif dalam sistem peradilan pidana dengan mengedepankan pola pendekatan antara pelaku dengan korban untuk mencari solusi, sesuai dengan peraturan Kapolri nomor 8 Tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif “.
Kapolsek menuturkan, proses penyelesaian dengan Restorative Justice ini selain pelaku dan korban, Penyidik Polsek Wonocolo Juga menghadirkan orang tua dan perangkat, sehingga proses ini benar-benar menciptakan kesepakatan dan penyelesaian yang adil bagi kedua belah pihak.
Hasil dari proses tersebut diperoleh kesepakatan, pelaku meminta maaf dan berjanji bersedia tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik kepada korban maupun kepada orang lain. serta membuat pernyataan hitam diatas putih.
Discussion about this post