Silaturahmi perguruan pencak silat se-kecamatan Rungkut yang ada di wilayah Hukum Polsek Rungkut dengan Muspika Kecamatan Rungkut yang dihadiri sekitar 20 peserta yang terselenggara di Mapolsek Rungkut Jl. Rungkut Asri 5A1 Rungkut Surabaya.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Muchamad Fakih,SH,M.Si. bersama Kasie Trantib Kecamatan Rungkut dan Babinsa Koramil Rungkut juga Perwakilan 4 perguruan silat yang ada di wilayah Polsek Rungkut.
Acara silaturahmi dibuka oleh Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Muchamad Fakih, SH,M.Si dilanjutkan dengan perkenalan pada semua pengurus 4 perguruan silat yang ada di wilayah Hukum Polsek Rungkut diantaranya PSHT, PSHW, IKSPI dan Pagar Nusa.
Dalam sambutannya Kapolsek Rungkut Kompol Muchamad Fakih, SH,M.Si menitik beratkan penyampaian pada Kekompakan antar perguruan silat dan memberikan beberapa solusi untuk latihan bersama di suatu tempat lapangan terbuka, selain itu Kapolsek juga menyampaikan wacana untuk bagi anggota perguruan silat untuk berwira usaha dengan jual beli sesuatu yang bisa menambah pemasukan untuk keluarga, sedangkan semua permasalahan yang timbul bisa dikoordinasikan melalui polisi RW maupun Bhabinkamtibmas Polsek Rungkut.
Selanjutnya dilakukan penanda tanganan nota kesepakatan antara perguruan perguruan Silat dan Polsek Rungkut dengan isi sebagai berikut :
DEMI MENDUKUNG TERWUJUDNYA KECAMATAN RUNGKUT YANG AMAN DAN TERTIB, KAMI PERGURUAN SILAT SE-KECAMATAN RUNGKUT BERKOMITMEN UNTUK :
1. TETAP MEMATUHI PROTOKOL KESEHATAN YANG DITETAPKAN SELAMA PANDEMI COVID19 SERTA MEMATUHI PERATURAN PERIZINAN YANG BERLAKU.
2. WAJIB MENJAGA NAMA BAIK ORGANISASI SERTA TURUT MENJAGA KEAMANAN DAN KETERTIBAN MASYARAKAT SURABAYA YANG AMAN DAN KONDUSIF DENGAN SEMANGAT JOGO SUROBOYO.
3. TIDAK MENGGUNAKAN LOGO, LAMBANG, DAN ATRIBUT RESMI PERGURUAN PADA KEGIATAN YANG TIDAK DIAGENDAKAN ATAU TIDAK MENDAPATKAN IZIN DARI PIHAK YANG BERWAJIB.
4. BERSAMA PIHAK BERWAJIB, MELAKUKAN PENERTIBAN/PEMBUBARAN TERHADAP KOMUNITAS-KOMUNITAS YANG DISINYALIR MENGATASNAMAKAN PERGURUAN SILAT NAMUN MEMBUAT KEGADUHAN DAN MENIMBULKAN GANGGUAN KAMTIBMAS.
5. MENYERAHKAN SEPENUHNYA KEPADA APARAT PENEGAK HUKUM / POLRI APABILA TERJADI PELANGGARAN HUKUM YANG MELIBATKAN ANGGOTA, MURID, WARGA, MAUPUN KOMUNITAS YANG MENGATASNAMAKAN PERGURUAN SERTA TIDAK MELAKUKAN PENGERAHAN MASSA UNTUK MENGINTERVENSI PROSES HUKUM YANG SEDANG BERLANGSUNG.
6. PARA KETUA HINGGA TINGKAT RAYON BERTANGGUNG JAWAB ATAS SETIAP KONFLIK, SERTA WAJIB MEMBANTU PENCEGAHAN MELUASNYA KONFLIK DENGAN MEMBERDAYAKAN SEBUAH FORUM ATAU PAGUYUBAN.
7. MEMBENTUK PAGUYUBAN PERGURUAN SILAT HINGGA TINGKAT RANTING DENGAN PERAN UNTUK MEMUDAHKAN KOMUNIKASI, KOORDINASI, DAN KOLABORASI ANTAR PERGURUAN SILAT MAUPUN DENGAN PEMERINTAH SETEMPAT DAN PIHAK-PIHAK LAIN, MENETAPKAN TATA TERTIB PERGURUAN YANG SEJALAN DENGAN SEMANGAT JOGO SUROBOYO, MEMBENTUK SATGAS BERSAMA UNTUK MELAKSANAKAN FUNGSI PENGAWASAN MELEKAT, DAN PEMBERIAN SANKSI TEGAS TERHADAP SEMUA BENTUK PELANGGARAN TATA TERTIB PERGURUAN, MEMBENTUK TIM PATROLI SIBER PERGURUAN UNTUK MEMBANTU DETEKSI BERITA HOAX, SERTA SARANA KLARIFIKASI SEBUAH PERISTIWA GUNA MENCEGAH PROVOKASI MASSA MELALUI MEDSOS, MEMBANGUN KEGIATAN POSITIF ANTAR PERGURUAN, SERTA MENJADI PENDORONG PENINGKATAN PRESTASI YANG DAPAT MENGANGKAT NAMA BAIK PERGURUAN MAUPUN KOTA Surabaya.
“Dengan berkumpulnya saudara saudara perguruan Silat di wilayah hukum Polsek Rungkut kami berharap tidak ada lagi gesekan antar perguruan dan semoga kedepan apa yang telah disepakati dapat menjadi motivasi bagi kita semua untuk mengamankan Kota Surabaya dengan semangat Wani Jogo Suroboyo. (HmsRkt)
Discussion about this post