Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim tangani perkara tindak pidana barang siapa memakai suatu hak yang sedang diketahuinya bahwa hak itu telah dicabut oleh hakim dan atau barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan.
Perkara itu tertera tertera pada 13 April 2023, ini berdasarkan laporan polisi nomor: IP/B/4/1/2023/SPKT/Polda Jawa Timur tertanggal 3 Januari 2023, surat perintah penyidikan nomor: SP.Dik/50/Res.2.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 12 januari 2023, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada Kajati Jawa Timur nomor: B/9/Res.2.2./2023/Ditreskrimsus tanggal 17 Januari 2023.
Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana barang siapa memakai suatu hak yang sedang diketahuinya bahwa hak itu telah dicabut oleh Hakim dan atau barang siapa dengan sengaja memakai tanda kepangkatan atau melakukan perbuatan yang termasuk jabatan yang tidak dijabatnya atau yang ia sementara dihentikan daripadanya dan atau pemalsuan surat dan atau penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 kuhp dan atau pasal 228 KUHP dan atau pasal 263 KUHP dan atau pasal 372 kuhp dan atau pasal 374 KUHP.
Kasus itu melibatkan tersangka Berinisial YN Dkk dan sementara identitas pelapor berinisial RSW.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto menyampaikan modus operandi diawali YN Dkk (terlapor) selaku Ketua Umum Yayasan Sosial BMA dan Yayasan Sosial BMA pada 29 Desember 2021 dinyatakan oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam putusan Provisi Perkara Register no. 661/PDT.G/2021/PN Sby tanggal 22 Juni 2021.
Sementara waktu sampai dengan adanya putusan perkara berkekuatan hukum tetap agar tidak melakukan tindakan/perbuatan hukum dalam bentuk apapun terkait Yayasan Sosial BMA (status guo). Tetapi terlapor melakukan tindakan/perbuatan hukum atas nama Yayasan Sosial BMA, berupa mengeluarkan surat pemecatan terhadap RSW (pelapor) pada 30 Desember 2021.
Tindakan selanjutnya setelah putusan akhir tingkat pertama dan pada putusan tetap mempertahankan putusan provisi pada 7 Februari 2022, pada 8 Februari 2022 menggunakan dana kas Yayasan sebesar Rp 1 miliar dengan lalu lintas giro (LLG) dan Rp 250juta dengan pemindahbukuan untuk bayar pinjaman YP (pembina).
Sedangkan persangkaan Pasal 227 KUHP dan atau pasal 228 KUHP dan atau pasal 263 KIHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.
barang bukti antara lain berupa putusan provisi 29 Desember 2021, surat pemecatan 30 Desember 2021 dan rekening Koran. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM