Polrestabes Surabaya – Penyidik Tipiring Unit Patroli Samapta Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya Polda Jatim mengikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (08/03/2023) pukul 09.00 Wib.
Berkas Perkara tipiring yang ditangani Polsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya Polda Jatim terkait Kasus Jukir Liar di U Turn Jalan Raya Mulyosari Kec. Mulyorejo Surabaya, Setelah mendengarkan keterangan dari Terdakwa dan para saksi maka Hakim menjatuhkan Hukuman Kurungan Selama 1 (satu) Bulan.
Kapolsek Mulyorejo Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Sugeng Rianto, S.H.,M.M saat di konfirmasi membenarkan bahwa anggotanya unit Samapta mendampingi Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Surabaya, dimana kegiatan tersebut dilakukan oleh Polsek Mulyorejo setiap 1 (satu) minggu sekali guna menindaklanjuti pengaduan warga dan mencegah adanya Premanisme khusunya di wilayah hukum Polsek Mulyorejo.
Discussion about this post