Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Akhirnya tersangka artis Ferry Irawan ditahan Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim lantaran melakukan aksi KDRT terhadap istrinya, Venna Melinda yang juga artis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Senin (16/1/2023) menyampaikan, sebelum dilakukan penahanan terlebih dahulu Ferry Irawan dilakukan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara Polda Jatim.
Setelah diperiksa oleh dokter sekaligus dilakukan pemeriksaan terkait sidik jari. Hal ini untuk memastikan Ferry Irawan dan juga dilakukan identifikasi.
“ Malam ini penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimna pasal 21 KUHP acara pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zinul Hakim juga mengatakan, bahwa kondisi keseharan ferry Irawan dari hasil pemeriksaan tim Biddokes Polda Jatim disimpulkan tidak menjadi halangan tetap dilakukan proses lebih lanjut.
“Ya secara medis tidak ada kendala untuk langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik,” tandasnya. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM