SURABAYA (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tersangka Ferry Irawan, Senin (16/1/2023) siang, sekira pukul 10.00 WIB penuhi panggilan penyidik Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Kedatangannya ke polda didampingi kuasa hukumnya sekaligus membawa beberapa barang bukti termasuk bukti TF ke Istrinya.
“Ada bukti TF dan memberikan nafkah masuk ke rekening istri saya. Karena dari awal sudah saya sampaikan, saya tidak ada niat untuk tidak membahagiakan istri saya. Dengan niat baik saya ini saya ingin membahagiakannya,” kata Ferry Irawan di Mapolda Jatim, Senin (16/1/2023) siang.
Selain itu, Ferry menerangkan, bahwa saat kejadian pada 7 Januari 2023, dia sebenarnya ada kegiatan lain. Yakni sutting, karena diminta istrinya mendampingi ke dapil wilayah Jawa Timur, sehingga membatalkan jadwal suttingnya.
“Saya diminta untuk bisa membawa mobil di dapilnya maka saya cancel kerjaan dan menemani istri saya di dapilnya,” ujarnya.
Sedangkan Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan, menjelaskan, sebelum tanggal 7 ada kejadian sebelumnya tanggal 6 Januari 2023.
“Bibir pak Ferry robek dan berdarah, pertanyaannya siapa yang melakukan? Di tanggal 6 Januari 2023 sebelum berangkat ada yang mencakar tuh,” jelas Jeffry, saat mendampingi Ferry Irawan. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM