Jakarta (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Selama perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 Polri melarang masyarakat untuk menggunakan petasan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum., M.Si., mengatakan masyarakat hanya dapat menggunakan kembang api dalam perayaan Nataru tersebut.
“Kalau petasan tidak boleh,” terang Jendera Bintang Dua di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2022).
Kadiv Humas Polri mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.
“Istilahnya bunga api ya, kalau bunga api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelas Irjen. Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo.
Penggunaan bunga api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
Kadiv Humas Polri turut mengimbau selain petasan agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat..(tbn/mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM