Surabaya – Sat Lantas Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonoocolo kembali gelar Pelayanan Pembuatan SIM Baru melalui Program SIM CAK BHABIN untuk umum warga kecamatan wonocolo, Senin (31/10/2022).
Lokasi Pelayanan Sim Cak Bhabin berada di halaman Parkir Masjid Nurul Iman Jl. Sidosermo II, Sebanyak 128 orang telah mengikuti Ujian Praktek dan dinyatakan lulus, dengan rincian SIM A : 9, SIM C : 103, SIM A & C : 16.
Kapolsek Wonocolo AKP. Bayu Halim Nugroho, S.H.,S.I.K. mengatakan bahwa ” ini merupakan Program bapak Kapolrestabes Surabaya dalam rangka memberikan Pelayanan yang terbaik dan memberikan kemudahan bagi Masyarakat untuk pembuatan SIM Baru.“
”Program ini merupakan kolaborasi antara Satlantas Polrestabes Surabaya dan Bhabinkamtibmas,” imbuhnya.
Adapun mekanisme Pembuatan SIM Baru melalui SIM CAK BHABIN sbb :
Pemohon mendaftar melalui Bhabinkamtibmas untuk kelurahan masing – masing
Pemohon melakukan ujian Teori melalui link EVIS yang telah dikirim oleh petugas di WA maupun melalui Email masing – masing pemohon
Peserta melakukan Verifikasi dilokasi Sim Cak Bhabin dengan menunjukkan hasil lulus ujian teori. dan mendapatkan nomor antrian .
Pemohon melakukan Ujian Psikologi dilokasi SIM CAK BHABIN
Pemohon melakukan Tes Kesehatan dilokasi CAK BHABIN
Pemohon melakukan Ujian Praktik di Lokasi SIM CAK BHABIN dengan materi mengendarai jalur Zigzag dan melewati jalur angka delapan ( Shuttle ) sebanyak 2 kali putaran, dengan ketentuan kaki tidak boleh turun ke lintasan
Jika dinyatakan lulus oleh tim penguji, Pemohon meminta tanda tangan dari bhabinkamtibmasnya, dan selanjutnya Pemohon dapat Mencetak SIM Baru di SATPAS COLOMBO POLRESTABES SURABAYA.
Adapun Tarif Biaya yang dikenakan dalam Pembuatan SIM Baru sbb :
Biaya Tes Kesehatan.
Rp. 40.000,-.
Biaya Tes Psikologi.
Rp. 75.000,-
Biaya sesuai PNPB:
Penerbitan SIM A.
Rp. 120.000,-
Penerbitan SIM C.
Rp. 100.000,-.
Discussion about this post