Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Tim Unit 4 Subdit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Jatim terus melakukan pendalaman terhadap kasus pupuk bersubsidi yang “disulap” menjadi Non Subsidi, dengan mendatangi tempat yang belokasi di Jalan Raya Dagan, Banjar Anyar, Desa Banjarwati, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Di tempat gudang itu terlihat sejumlah pegawai telah melakukan aktivitas menyulap pupuk bersubsidi menjadi Non subsidi, dengan melakukan proses mixing.
Kasubdit 4 Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Windy Syafutra menjelaskan, proses mereka mengolah atau merubah kemasan pupuk bersubsidi dari pemerintah ke kemasan pupuk Non subsidi.
“Yang pertama mereka lakukan adalah mereka mencari dulu bahan pupuk bersubsidi. Setelah mereka dapat dan informasi memang pupuk itu diperoleh dari luar wilayah Jawa Timur, setelah mereka dapat mereka kumpulkan dalam sekian waktu. Kemudian mereka melakukan re-packing,” jelas Kasubdit 4 Tipidter Polda Jatim, Jumat (20/5/2022).
Proses re-packing, lanjut AKBP Windy Syafutra, bahwa mereka adalah yang pertama, pupuk subsidi yang memiliki warna orange itu dimasukkan kedalam mesin mixing yang sudah disiapkan, Lalu dicampur dengan pewarna lain, nanti hasilnya menyerupai pupuk Non subsidi.
“Setelah merubah warna pupuk bersubsidi menjadi warna merah hampir menyerupai pupuk Non subsidi baru dikemas ke dalam kemasan karung Non subsidi. Setelah itu mereka langsung packing lagi di tempat. Kemudian mereka kumpulkan, namun belum berhasil diedarkan,” jelasnya.
Namun demikian, dari hasil penyelidik dan penyidikan, rencananya mereka akan mengirim ke luar pulau, yaitu kalau tidak salah itu di Kalimantan Timur, Samarinda.
Masih kata AKBP Windy Syafutra, proses re-packing pupuk bersubsidi menjadi Non subsidi ini akhirnya berhasil digagalkan, sehingga dilokasi masih banyak timbunan barang bukti, baik barang bukti yang masih asli belum “disulap” maupun barang bukti yang sudah “disulap” dengan kemasan pupuk Non subsidi ini sudah di Police Line.
Untuk TKP yang di Desa Paciran ini totalnya pupuk subsidi yang masih berbentuk kemasan asli sebanyak 90 ton atau 1800 kantong kemasan 50 kg. Sedangkan kemasan yang sudah berubah atau sudah di re-packing sebanyak 50ton, total yang sudah diamankan sebanyak 140 ton atau 2800 kantong.
“Kalau kita menghitung kerugian negara, kami total dari barang bukti yang berhasil kami amankan sekitar 600 juta rupiah. Itu hanya untuk yang ada di Desa Paciran tersebut. Karena ini memang giat secara keseluruhan ada juga masih di beberapa yang proses penyidikannya ditangani oleh penyidik di masing-masing Polres,” pungkasnya.
Perlu di ketahui, pelaku menggunakan pupuk bersubsidi dengan merek Phonska, dan “disulap” menjadi pupuk Non subsidi dengan merek Kebomas.
Saat ini petugas kepolisian terus melakukan pengembangan dan pemeriksaan terhadap saksi saksi yang terlibat atau penanggung jawab dalam sulap menyulap pupuk bersubsidi menjadi Non subsidi ini.
Menurut Charli, salah satu pegawai asal Majalengka saat ditanya perihal pengoplosan pupuk tersebut mengaku, tidak tau menau jika yang dilakukannya itu melanggar hukum, ia hanya mengaku bekerja sesuai perintah saja.
“Saya tau pak, saya hanya kerja sesuai perintah atasan, untuk mencari rejeki yang halal,” ucap charli pegawai asal Majalengka itu. (mbah)
Teks Foto: Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM