SURABAYA – Polsek Wonocolo Polrestabes Surabaya Polda Jatim berhasil menangkap tersangka pelaku pencurian yang beraksi di sebelas Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolsek wonocolo Kompol Muhammad Soleh S.H.,M.M. apresiasi anggota unit opsnal Reskrim Polsek Wonocolo yang telah berhasil melakukan penangkapan, disampaikan pada saat giat press reales bersama Kasi humas polrestabes Surabaya di aula Polsek Wonocolo, (30/10).
Pelaku berinisial SND alias EZA (Lk) 22 th. asal Koja ,Jakarta Utara ditangkap atas Laporan Polisi Nomor : LP – B/134/X/2023/SPKT/POLSEK WONOCOLO/POLRESTABES SBY/POLDA JATIM, Tanggal 15 Oktober 2023.
Modus operandi yang digunakan pelaku, yakni berkenalan dengan korbannya berinisial (LLN) wanita asal Lamongan jawa timur melalui aplikasi OMI dating. kemudian mengatur janji untuk ketemuan. diawali dengan mengajak makan bersama kemudian jalan – jalan ke pacet dan terakhir check in ke hotel redDoorz.
Sewaktu korban tertidur, kemudian pelaku mengambil barang milik korban seperti handphone, Uang di ATM dan Sepeda Motor korban.
Selanjutnya tersangka kabur meninggalkan korban, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 16.500.000,- (enam belas juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolsek Wonocolo Kompol M. Soleh SH., M.M mengatakan ” dari pengakuannya, tersangka telah melakukan pencurian tersebut sebanyak 11 kali dengan modus yang sama “.
” Sepeda Motor hasil kejahatan dijual lewat Market Place dan medsos dengan cara COD di daerah karangploso malang, terjual dengan harga Rp. 3.950.000″ Lanjutnya.
dari tangan pelaku diamankan sepeda motor No. Pol. S – 5260 – JBN, sepeda motor Honda, No. Pol. N – 2669 – BAI.Sebuah dos box HP merk OPPO A53, STNK, kartu ATM Bank BRI dan HP merk Invinix warna hitam.
” Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman Pidana penjara selama – lamanya 5 tahun “tutup kapolsek.
Discussion about this post