Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Kasus Tindak Pidana ITE Penipuan Arisan dan Investasi Bodong. Kasus ini atas laporan Devina Adindasari dan kawan kawan, sejak Mei 2019 di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Siber AKBP Wildan Alberd dan Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jatim AKBP Sinwan, Selasa (31/5/2022) menjelaskan, bahwa kasus itu melibatkan tersangka Anggrita Putri Khaleda. Tersangka ini menawarkan arisan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE saya menggunakan akun media sosial WhatsApp nomor HP. 081236026759 dan 089695291944 sejak tahun 2019.
Tersangka selaku Owner dan admin arisan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE. Tersangka menerima pembayaran arisan melalui melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE saya menggunkan rekening Bank BNI 726656694 a.n. Anggrita Putri Khaleda dan rekening Bank BCA 4640130712 atas nama Anggrita Putri Khaleda.
Sedang sistem arisan yang saya adakan/tawarkan melalui group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE adlah sistem regular. Arisan dengan sistem tersebut untuk mendapatkan nomor urut penarikan dalam setiap slot dan tersangka selaku owner selalu medapatkan nomor urut penarikan nomor 1 (satu).
Sistem Duos/Investasi, ini arisan dengan sistem member/peserta sebagai investor memilih slot yang di tawarkan, kemudian member tersebut mentransfer sejumiah uang ke rekening Bank milik tersangka sesuai get pada slot yang dipilih dan uang tersebut saya berikan kepada peminjam dengan potong biaya admin sebesar Rp. 25.000 sampai Rp. 100.000 dan uang dari member selaku investor akan dikembalikan oleh peminjam dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan beserta dengan profit keuntungan.
Sidtem cicilan ini Arisan yang dibuat ditawarkan dengan tujuan untuk mengembalikan sisa saldo/modal milik mamber/peserta arisan.
Sistem Duos Investasi yang belum dibayar tersangja dengan cara dicicil bedasarkan nomor urut yang telah disepakati. Kemudian tersangka membuat group media sosial WhastApp dengan nama APK.
Sistem simpan pinjam, ini Arisan yang dibuat dan ditawarkan dengan tujuan untuk mengembalikan sisa saldo/modal milik mamber/peserta arsan SISTEM CICILAN yang belum tersangka bayar dengan sistem member/peserta sebagai investor memilih slot yang ditawarkan beserta jaminan dari peminjam, kemudian member tersebut mentransfer sejumiah uang ke rekening Bank milik tersangka sesuai get pada slot yang dipilih dan uang tersebut tsangka berikan kepada peminjam dengan potongs biaya admin sebesar Rp. 25.000 sampai Rp. 100.000 dan uang dari member selaku M investor akan dikembalikan oleh peminjam dalam jangka waktu sesuai LS dengan kesepakatan beserta dengan profit/keuntungan.
Kemudian tersangka membuat group media sosial WhastApp dengan nama APK D: N Y Dalam arisan SISTEM SIMPAN PINJAM sama dengan SISTEM” NI DUOS/INVESTASI, namun dalam SISTEM SIMPAN PINJAM ada jaminan 2 dari Peminjam serta peminjam dan jaminan tersebut tidak semuanya ada (fiktif).
Maksud dan tujuan tersangka mencantumkan peminjam dan keuntungan dalam arisan melalui media sosial WhatsApp karena tersangka ingin menarik minat dari member/peserta arisan untuk memilih slot/get dan mengikuti arisan yang ditawarkan.
Tidak semua saldo/modal arisan milik member/peserta belum saya bayar, Saldo/modal arisan milik mamber/peserta arisan melalui media sosial WhatApp ARISAN LOVE yang belum dibayar karena uangnya oleh tersangka gunakan untuk membayar hutang dan membayar modal member serta arisan atas nama lain.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah oleh UndangUndang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik:
Pasal 28 ayat (1): Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
Pasal 45 A ayat (1): Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 milyar.
Total kerugianyang dialami oleh korban penipuan sebesar Rp. 1.104.495.200. Rinciannya seperti korban penipuan Devina Adindasari menderita kerugian sebesar Rp. 53.875.000, Dohan Devandra sebesar Rp. 36.200.000, Siti Rokhmah Fatmaylia sebesar Rp. 69.900.000, Ayu Rahmawati sebesar Rp. 65.275.000, Heppy Hardiyanti Utami, S.E. sebesar Rp. 90.510.200, Naura sebesar Rp. 217.700.000, Gusti Agung sebesar Rp. 120.000.000, Ratih Vandiri sebesar Rp. 62.000.000, Rifa sebesar Rp. 17.500.000, Dhea Fitri Tianto Permata sebesar Rp. 87.150.000, Ragitta Trisnayana Pradipta sebesar Rp. 49.785.000, Dwi Ira Purwanti sebesar Rp. 187.800.000 dan Luluk Lidya Zulfa sebesar Rp. 46.800.000.
Bukan hanya mereka saja yang menjadi korban, namun masih ada korban lain yang belum melapor.
Barang bukti yang berhadil diamankan berupa bendel tangkapan layar pesan media sosial WhatsApp: Satu lembar profil akun media sosial Instagram @arisan. love, Satu lembar profil group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE: Satu buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor HP. 081236026759.
Satu buah akun media sosial WhatsApp dengan nomor HP. 089695291944, Satu buah simcard telkomsel nomor 081236026759, Satu buah simcard three nomor 089695291944, Satu buah kartu Tahapan Xpresi BCA debit nomor 5379413019230819.
Satu buah kartu platinum debit BNI nomor 5198932550223890, Satu unit HP Merk Ishone 6S warna Hitam IMEI: 353268075993382: NN titi. Satu bendel mutasi transaksi prin out rekening Bank BCA 4640130712 a.n. Anggrita Putri Khaleda, Satu bendel mutasi transaksi prin out rekening Bank BNI 726656694 a.n. Anggrita Putri Khaleda.
Modus operandi tersangka menawarkan arisan sistem reguler, duos/Investasi dan simpan pinjam melalui group media social WhatsApp “Arisan Love” dengan menjanjikan keuntungan.
Kronologinya sekira tahun 2020 pelapor melihat akun media sosial Instagram @arisan love. Memposting penawaran arisan online sistem reguler (mendapatkan modal arisan berdasarkan urutan slot yang kosong sesuai dengan kesepakatan) dengan mencantumkan link Group media sosial WhatsApp, akhirnya pelapor tertarik kemudian pelapor klik link tersebut dan bergabung dalam Group ARISAN LOVE.
Tanggal 14 Agustus 2021 Anggrita Putri Khalenda mengirimkan pesan media sosial WhatsApp kepada pelapor dan menawarkan arisan sistem Duos yaitu pelapor sebagai investor memberikan sejumlah uang denga cara transfer ke rekening Bank BNI 726656694 a.n. Anggrita Putri Khaleda dan rekening Bank BCA 4640130712 a.n. Anggrita Putri Khaleda serta uang tersebut akan dipinjamkan kepada member sesuai urutan oleh Sdri. Angita Putri Khalenda dengan menjajikan pelapor akan mendapatkan modal tersebut berdasarkan urutan dari peminjam dan Sdr. Anggrita Putri Khalenda mendapatkan biaya admin sebesar Rp. 50.000,s.d. Rp. 100.000,dalam 1 (satu) slot/get dalam kurun waktun jatuh tempo selama 1 (satu) bulan.
Karena tertarik kemudian pelapor mengikuti arisan tersebut sebanyak 19 (sembilan belas) slot dari bulan Agustus sampaiS 29 September 2021 dan pelapor sudah mendapatkan modal dan keuntungan/profit sebanyak 2 (dua) slot namun 17 (tujuh belas) slot arisan milik pelapor belum dibayarkan oleh Anggrita Putri Khaleda dengan total kerugian yang pelapor alami sebesar Rp. 104.450.000, -.
Sekira bulan Oktober 2021 Anggrita Putri Khalenda mengirimkan pesan media sosial untuk WhatsApp kepada pelapor dan menawarkan arisan sistem cicilan membayar/mengembalikan sisa uang modal pelapor pada arisan Duos yang sebelumnya sebesar Rp. 104.450.000.
Karena pelapor ingin uang modal arisan pelapor yang belum dibayarkan oleh Anggnita Putri Khalenda dapat pelapor terima kembali, pelapor mengikuti arisan cicilan tersebut sebanyak 17slot kemudian pelapor di undang ke group media sosial WhatsApp APK dengan mencantumkan waktu penerimaan cicilan terhadap uang modal arisan tersebut dan pelapor sudah mendapatkan modal arisan sebanyak 10 slot dengan jumlah uang sebesar Rp. 73.175.000, namun 7 slot arisan milik pelapor belum dibayarkan oleh Anggrita Putri Khaleda dengan total kerugian yang pelapor alami sebesar Rp. 31.275.000.
Sekira 4 Desember 2021 Anggrita Putri Khalenda mengirimkan pesan group media sosial WhatsApp ARISAN LOVE menawarkan arisan sistem simpan pinjam dengan jamin barang dari peminjam yaitu pelapor sebagai investor memberikan sejumlah uang dan uang tersebut dipinjamkan kepada peminjam oleh Sdri. Angita Putri Khalenda dengan jaminan barang milik peminjan serta menjajikan keuntungan dan Sdr. Anggrita Putri Khalenda mendapatkan biaya admin sebesar Rp. 100.000,dalam 1 slotget dalam kurun waktun jatuh tempo selama 17 hari. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM