Surabaya-Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya telah menangani kasus dugaan prostitusi online melalui media sosial Facebook. Tersangka YLN (32) warga Surabaya tega menjual istrinya ke laki-laki hidung belang Demi Merasakan Fantasi Seks Yang berbeda.
Saat ini tersangka YLN telah ditangkap oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabnya atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk mendapatkan pelanggan tersangka mempromosikan istrinya melalui grup Facebook (FB) yang berisi akun-akun pasangan suami istri (pasutri) pencari fantasi bercinta dengan gaya berbeda.
“Tersangka menjual istrinya dengan memasang foto dimedia sosial facebook lalu apabila ada yang tertarik kemudian akan dilakukan negosiasi“ ucap Kasihumas Polrestabes Surabaya, Kompol Muchamad Fakih, Senin (30/05).
Tersangka ditangkap petugas saat berada di sebuah hotel kawasan Bubutan, Surabaya, pada Selasa (24/5/2022) malam lalu.
Pada saat pengerebekan tersangka ditemukan diduga sedang melakukan threesome bersama pelanggan. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP dan ponsel, serta uang tunai Rp 500 ribu.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.
Discussion about this post