Surabaya-Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Mochamad Fakih, S.H.,M.Si. bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Kalirungkut Aiptu Tri Noviantoko melaksanakan Restorasi justice permasalahan kenakalan remaja di wilayah Polsek Rungkut, selasa (29/08/23).
Restorasi justice adalah sebuah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam pelanggaran tertentu bertemu untuk menyelesaikan perkara bersama sama dengan pertimbangan kepentingan masa depan jika pelaku adalah anak anak dibawah umur dan mengutamakan kesepakatan antara pihak pihak yang berperkara.
Kronologis penahanan remaja remaja tersebut pada saat unit bergerak Polsek Rungkut patroli pada dini hari (28/08/2023) mencurigai sekelompok remaja dan kemudian dilakukan pemeriksaan, dari hasil pemeriksaan petugas mendapati salah satu remaja membawa sajam yang menurut keterangan mereka gunakan sebagai properti pembuatan konten video.
Dari hasil pendalaman dengan keterangan dari para remaja tersebut, ditemukan sajam lainnya dan bendera yang bertuliskan TOS OGAH SADAR 20SURABAYA20 diduga dari kelompok gangster yang menurut pengakuan disimpan di rumah salah satu remaja, dan kemudian ke empat remaja dibawah umur yang masing masing adalah MH,15 tahun warga Medokan Ayu, MJ,15 tahun warga Wonorejo, AR, 22 tahun warga Wonorejo dan AA,15 tahun warga Gunung Anyar diamankan ke Polsek.
Selanjutnya ke empat remaja tersebut di data dimintai keterangan, dalam proses Restorasi Justice masing masing remaja tersebut membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatanya dan jika dilain waktu mengulanginya lagi maka akan di proses secara hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. (HmsRkt)
Discussion about this post