MALANG (tribratanews.jatim.polrio.go.id) – Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, mengungkap 37 kasus dan menahan serta menetapkan 5 tersangka. Pengungkapan tersebut hasil dari operasi kepolisian wilayah dengan ‘Sikat Semeru 2023’.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Wakapolres Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, operasi dilakukan dalam rangka penanggulangan kejahatan serta meningkatkan kondusifitas di wilayah Kabupaten Malang.
Sasaran kegiatan operasi adalah kepemilikan senjata tajam, senjata api, tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penyelundupan di wilayah perairan.
“Polres Malang menggelar Operasi Sikat Semeru 2023 untuk meningkatkan kondusifitas wilayah, Operasi ini berhasil menurunkan angka Curanmor di wilayah kabupaten Malang,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Selasa (23/5/2023).
Ditambahkan juga bahwa sesuai data selama seminggu terakhir, bahwa angka curanmor di Kabupaten Malang mengalami penurunan sebesar 600 % saat pelaksanaan operasi sikat semeru 2023 ini.
Tercatat tanggal 7 Mei 2023 sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 sebanyak 6 kejadian, dan tanggal 15 Mei 2023 sampai dengan tanggal 22 Mei 2023 tidak ada kejadian curanmor di wilayah Kabupaten Malang.
“Ini adalah keberhasilan kita bersama, Operasi Sikat Semeru 2023 kali ini berhasil menekan angka curanmor sebanyak 600 % dan kami sangat apresiasi kinerja anggota dalam memberantas pencurian kendaraan bermotor di Polres Malang” ujar Kompol Wisnu.
Wakapolres juga menambahkan, operasi sikat dilaksanakan selama dua pekan sejak 15 Mei hingga 26 Mei 2023, dan saat ini operasi ini masih berlangsung.
Dari sejumlah tersangka yang diamankan, 2 diantaranya merupakan Target Operasi (TO) dalam Operasi Sikat Semeru 2023.
“Ada dua target operasi yang berhasil kita amankan, yakni tersangka AG (23) yang melakukan Curanmor roda empat dan SW (41) yang melakukan Curanmor roda dua,” jelasnya.
Dijelaskan oleh Wisnu, seluruh tersangka yang diamankan telah melakukan pencurian di 37 TKP. Modus yang digunakan adalah dengan memakai kunci palsu maupun kunci letter T.
Dalam menjalankan aksinya diawali dengan mencari sasaran kendaraan yang diparkir di tempat sepi dan tanpa pengaman kunci ganda.
Kendaraan yang sudah berhasil diambil oleh pelaku, langsung dijual kepada penadah yang berada di luar wilayah Kabupaten Malang.
“Modus yang digunakan para pelaku masih modus lama, yakni merusak rumah kunci dengan menggunakan kunci T, kemudian kendaraan dibawa lari,” ungkapnya.
Wisnu menyebut, pihaknya berhasil menyita sejumlah barang bukti dalam operasi kali ini.
Tercatat 10 unit sepeda motor dan 1 mobil yang sebelumnya dicuri, berhasil diamankan dari tangan para pelaku.
“Selain mengamankan kendaraan, kami juga melakukan penyitaan terhadap kunci T dan obeng yang dipakai para pelaku dalam melancarkan aksinya,’ pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang IPTU Wahyu Rizki dalam kesempatan yang sama mengatakan, selain mengoptimalkan patroli kepolisian, pihaknya menghimbau kepada masyarakat agar melakukan langkah preventif, khususnya bagi yang memiliki kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat.
“Kami imbau agar masyarakat bisa memarkir kendaraannya di tempat yang aman,” ujar IPTU Wahyu Rizki.
Selain itu, Taufik menambahkan, masyarakat bisa memberikan pengaman tambahan dengan memasang kunci pengaman baik elektrik maupun manual.
“Jangan parkir sembarangan, selalu waspada bahwa pencurian kendaraan sering terjadi karena pelaku lebih paham cara mencuri lebih cepat,”pungkasnya. (*mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM