Surabaya – Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya, pada Rabu, 17 Juli 2024, sekitar pukul 04.30 WIB, di seputaran Jalan Demak, mengamankan dua pemuda anak salah asuhan hendak melakukan tawuran.
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce melalui AKBP Teguh Santoso, S.E. Kasat Samapta Polrestabes Surabaya menyatakan, saat tim melakukan patroli dengan melibatkan 11 personel dari Respatti Tim 3, menemui beberapa pemuda hendak melakukan aksi tawuran.
“Sesaat dilakukan pengejaran oleh anggota Respatti berhasil mengamankan dua remaja ala-ala gangster (anak-anak salah asuhan) yang melanggar UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam (“sajam”),” ungkap AKBP Teguh.
Teguh panggilan karibnya menjelaskan, adapun identitas remaja yang diamankan adalah, RBM (16) warga Tambak Asri Genting Surabaya dan HI (20) warga Genting Tambak Asri Gang Sepatu (Membawa pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit).
“Keduanya mengaku mengikuti grup ala-ala gangster (anak-anak salah asuhan),” tutur Teguh kepada wartawan.
Selain mengamankan dua pemuda, anggota menyita barang bukti meliputi satu buah pipa PVC tajam modifikasi menyerupai celurit dan satu buah handphone.
Selanjutnya, tim Respatti menyerahkan kedua remaja beserta barang bukti ke Polsek Bubutan dan diterima oleh piket SPKT Aiptu Cakra untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Demikian kegiatan Patroli Tim Respon Cepat Tindak Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polrestabes Surabaya.
*(Humas Polrestabes Surabaya)*
Discussion about this post