Surabaya-Tiga remaja anggota geng yang membawa celurit hendak tawuran di wilayah Sukomanunggal, Surabaya, ditangkap.
Tersangka beriniaial T(20), warga Surabaya, J (17), warga Surabaya, dan R(16), warga Jalan Demak Timur, Bubutan.
Kapolsek Sukomanunggal Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Zainur Rofik menjelaskan, tersangka bersama temannya hendak tawuran dan janjian bertemu kelompok lawan di SPBU Jalan Simo Pomahan, Sukomanunggal, Surabaya, Rabu (10/1) dini hari.
Awalnya tersangka R dan Tegar yang tergabung dalam geng Akasuki bergabung dengan tersangka J yang merupakan anggota geng All Star.
Mereka bergabung menjadi satu dan janjian hendak tawuran dengan kelompok geng remaja Tim Barat Kacau (TBK) di sekitar SPBU Simo Pomahan.
Tak lama kemudian, datang patroli dari Polsek Sukomanunggal dan Tim Respatti Polrestabes Surabaya.
Belasan anggota geng remaja yang menunggu kelompok lawan lalu semburat.
Mereka berlarian tak karuan, kabur dan ada yang membuang sajam.
“Kami lakukan pengejaran hingga pelaku tertangkap di Jalan Darmo Harapan,” ungkapnya, Rabu siang (17/1).
Rofik menjelaskan, ketiga orang terbukti membawa sajam jenis celurit dengan panjang hampir satu meter.
Sementara 11 orang remaja lainnya yang tidak membawa sajam sudah dilakukan pembinaan dan dipulangkan ke orang tuanya.
“Mereka juga membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan dan wajib lapor,” bebernya.
Untuk ketiga tersangka, lanjut Rofik, dua orang masih berusia di bawah umur.
Keduanya J dan R dititipkan di UPT Perlindungan dan Rehablitiasi Sosial Marsudi Putra Balongsari, Surabaya.
Sementara tersangka T mengaku tawuran tersebut hanya akan dijadikan video untuk konten diunggah di media sosial (medsos).
“Untuk konten saja, saya menyesali perbuatan saya. Anak-anak Surabaya jangan tiru saya,” ucap Tegar sambil menunduk.
Tegar mengaku celurit sepanjang hampir satu meter itu dibeli dari medsos.
Ia membawa celurit tersebut untuk menakut-nakuti lawannya.
Atas ulahnya, tersangka dikenakan pasal 2 aya 1 UU Darurat No.12 tahun 1951.
Ancaman hukumannya cukup tinggi, maksimal 10 tahun penjara.
Discussion about this post