Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim, berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pencurian dua buah handphone di dalam rumah kos.
Satu pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah AJ (22) warga Jalan Keputih Surabaya, Jawa Timur.
Modus operandi, karena kebutuhan ekonomi dan keinginan pelaku ganti handphone.
Kejadian berawal adanya laporan polisi (LP) perkara pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Keputih Surabaya, pada (24/11/2022) lalu.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui AKBP Mirzal Maulan, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan, tiba – tiba rumah kos koran GAP telah dimasuki pelaku, dengan cara memanjat melalui pagar, karena pada saat itu pintu keadaan di kunci gembok.
“Dari aksi nekat pencuri tersebut, dirinya berhasil masuk kamar kos lalu mengondol dua handphone dengan berbagai merk,” ungkap Mirzal, pada Selasa (17/01/2023).
Mirzal mengatakan, atas kejadian yang menimpa pada korban alami, pihaknya langsung lapor ke Polrestabes Surabaya dan menceritakan kronologis dan akhirnya pada saat itu juga olah tempat kejadian perkara di lakukan polisi.
“Dari hasil olah tempat kejadian perkara, dan polisi langsung melakukan pelacakan dan penyelidikan akhirnya posisi terduga pelaku terdeteksi berada di Jalan Keputih Surabaya,” jelas Mirzal.
Tak lama kemudian kami lakukan penangkapan kepada yang bersangkutan, beserta barang buktinya.
Mirzal juga menjelaskan selain mengamankan pelaku polisi menyita hasil barang curian yakni, handphone OPPO Reno 5F warna ungu fantastic dan handphone realme 6 warna biru.
“Kami amankan salah satu pelaku pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Discussion about this post