Surabaya – Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan 15 paket sabu-sabu siap edar sekaligus menangkap tersangka SP (29) di pinggir Jalan Karang Menjangan Kota Surabaya.
“Berat sabu-sabu kalau ditimbang 8,66 gram. Barang bukti yang diamankan adalah tiga paket berukuran sedang, dan 12 paket kecil yang semuanya berisi sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Daniel Polrestabes Surabaya AKBP Daniel, pada Senin (16/1/2023).
Daniel mengatakan 12 paket barang haram ditemukan anggota saat dilakukan penggeledahan badan pada pelaku di Jalan Karang Menjangan, kemudian kita keler kerumahnya anggota menemukan 3 paket.
“Tersangka kita tangkap pada Senin (12/12/22) sekitar pukul 13.00 WIB,” ungkap Daniel.
Penangkapan tersangka berawal adanya informasi tentang dugaan peredaran sabu-sabu di Kota Pahlawan.
Usai mendapat informasi, polisi langsung mengintai lokasi dan setelan mendapatkan indikasi kuat pelaku membawa sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.
“Usai menangkap pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu yang sudah ditimbang dalam kemasan paket dan dimasukkan ke plastik warna bening,” katanya.
Saat kita interogasi SP mengaku bahwa mereka mendapatkan sabu tersebut, dari seseorang bernama DWI (DPO) pada Minggu, (11/12/2022) sekira pukul 23.00 WIB, dengan cara di ranjau di pinggir persawahan Bangil Pasuruan Jawa Timur.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia menyebutkan kerja sama semua pihak sangat diharapkan dalam memberantas peredaran narkotika di Kota Surabaya. Sekecil apa pun informasinya akan ditindaklanjuti.
“Mari bekerja sama memberantas narkoba. Mari jaga anak dan keluarga kita dari ancaman narkoba,” pungkasnya.
Discussion about this post