Lima pelaku curanmor (pencurian motor) inisial MI, BH, BD, DD dan HD diringkus Satreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim setelah beraksi di 18 TKP di berbagai permukiman Kota Surabaya. Penangkapan lima pelaku itu berdasarkan 16 laporan polisi yang masuk ke Polrestabes Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Polda Jatim bilang, kelima pelaku tersebut merupakan kelompok yang berbeda-beda. Sehingga polisi masih berupaya mengungkap jaringan para pelaku tersebut.
“Ada empat kendaraan motor yang kita amankan, dua motor milik korban dan dua lainnya merupakan sarana yang digunakan pelaku,” ucap Mirzal waktu ditemui di Mapolrestabes, Senin (15/5/2023).
Satu pelaku inisial BH merupakan spesialis pencuri di kos-kosan. Modusnya, pelaku berpura-pura menyewa kamar kos dengan keamanan yang longgar. Kemudian begitu ada kesempatan, dia menggasak motor yang sudah jadi incarannya. BH telah melakukan aksi serupa di tiga tempat kos yang berbeda
Kemudian pelaku inisial HD, seorang pegawai restoran juga diringkus polisi karena mencuri motor dan sejumlah harta milik bosnya. Dengan modus menggandakan kunci toko restonya, lalu saat malam hari pelaku melakukan aksinya.
Kata Mirzal, dari lima pelaku tersebut dua di antaranya adalah seorang residivis dalam kasus yang sama. Mereka adalah DD yang sudah beraksi di tujuh TKP dan BT beraksi di enam TKP.
Dari penangkapan ini, Mirzal terus mengimbau masyarakat terutama di permukiman dan kawasan kos supaya lebih meningkatkan kewaspadaan menjaga sepeda motornya. Apalagi pascalebaran ini pelaku curanmor kembali bermunculan.
“Sesuai dengan instruksi Mabes Polri, keberlanjutan dari Operasi Ketupat Semeru dalam rangka lebaran kemarin, setelah selesai kita wujudkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan,” jelas Mirzal.
Mirzal menyebut, para pelaku kerap melakukan aksinya di hari Senin dan Rabu. Dengan rentang waktu pukul 18.00 sampai 21.00 WIB kemudian berlanjut pada pukul 00.00 hingga 03.00 WIB.
Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan.
“Ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara,” pungkas Mirzal.
Discussion about this post