Surabaya – Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap satu pencuri laptop spesialis parkiran. Pelaku itu telah melancarkan aksinya di 5 lokasi berbeda di Kota Surabaya.
“Kami berhasil menangkap satu tersangka yakni KJ (50) warga Jalan Kenongosari Sidoarjo,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulan, pada Senin (16/1/2023).
Menurut Mirzal, penangkapan satu tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan ini dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan adanya pelaku spesialis dobrak pintu mobil di Mall Kota Surabaya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.
Modus yang dilakukan kawanan maling ini dengan cara membobol pintu kaca mobil dengan menggunakan kunci T, hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk bisa masuk ke dalam mobil dan menguras harta benda milik korban.
Polisi yang menerima laporan kemudian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa CCTV yang terpasang di parkiran Mall tersebut. Akhirnya KJ berhasil ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya di parkiran Mall Royal Plaza Surabaya.
Kepada penyidik, tersangka melakukan aksi pembobolan mobil di 5 lokasi diantaranya parkiran mall PTC Surabaya sebayak 4 kali dengan hasil 2 laptop, tas didalam mobil, parkiran mall. Tunjungan Plaza sebayak dua kali hasil tas isi laptop dan barang belanjaan, parkiran DTC Wonokromo sebayak dua kali hasil laptop dan tas, Parkiran Plaza Suncity sebayak 2 kali hasil laptop dan cat rambut 2 kardus, dan Parkiran Ciputra World 1 kali dengan hasil tas isi laptop.
“Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu tersangka AGW yang masih buron. Dari tangan tersangka KJ kami menyita rekaman CCTV, Mobil kijang Innova (sarana), 3 Nopol palsu, 1 kunci leter T, tas hasil curian dari beberapa TKP (hasil kejahatan), 1 unit laptop lenovo (hasil kejahatan), 2 Dos cat rambut merk Diosys (hasil kejahatan) dan 1 HP Samsung (hasil kejahatan).” tambahnya.
Mirzal mengatakan mereka biasanya beraksi sekitar pukul 12.00 WIB hingga 16.00 WIB di mana waktu tersebut disinyalir parkiran sepi. Namun sebelum beraksi biasanya KJ dan rekannya mengintai dan mempelajari seluk beluk mobil yang akan dibobolnya.
Untuk tersangka Pedoh dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Discussion about this post