Surabaya – Seorang warga Surabaya ditangkap usai kedapatan bertransaksi menggunakan uang palsu, Kamis, (14/3/24)
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengatakan bahwa kejadian ini terjadi pada hari minggu (25/2/24) saat pelaku pergi ke hotel.
Ketika sedang bertransaksi, staff hotel sadar ternyata uang yang digunakan oleh HS adalah uang palsu. Kemudian pihak hotel melaporkan kejadian tersebut kepada polisi setempat.
Setelah HS memberi keterangan, ternyata ketahuan bahwa pelaku yang berinisial RP adalah orang yang memproduksi uang palsu tersebut dan sudah ditangkap di Kota Malang. Akhirnya, HS dan RP diamankan Polsek Gubeng untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
“Total uang palsu sekitar 200 juta baik dalam pecahan 50 ribu dan 100 ribu termasuk alat produksinya telah kami sita”, jelas Kompol Eko Sudarmanto.
Kedua pelaku menyesal dan mengaku bersalah karena telah memproduksi dan mengedarkan uang palsu. Terutama pada warung kecil/toko kelontong dan pedagang kaki lima yang menjadi sasaran utamanya.
Kapolsek Gubeng, Kompol Eko Sudarmanto mengimbau kepada pedagang, UMKM dan toko kelontong untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap uang palsu ini.
“Tidak hanya pedagang, semua orang harus selalu waspada. Paling tidak uangnya harus di cek, kalau teksturnya sangat halus berarti itu uang palsu dan jangan lakukan transaksi”, ucap Kompol Eko Sudarmanto.
Pelaku dijerat pasal 244 tentang pengedaran uang palsu dengan maksimal 15 tahun penjara dan pasal 245 dengan maksimal 12 tahun penjara.
Discussion about this post