Surabaya (tribratanews.jatim.polri.go.id) – Pembunuh wanita hamil di Lumajang Jawa Timur, akhirnya tertangkap setelah melarikan diri sekitar dua bulan. Pria itu tak lain adalah suami siri korban dengan inisial AR (27).
Kasus tersebut diungkap saat anggota Polsek Randu Agung Lumajang menerima laporan penemuan mayat pada 28 Oktober 2022 lalu. Saat itu, ditemukan seorang wanita meninggal dunia dengan luka sayatan senjata tajam pada tubuhnya.
Sedangkan dari pengakuan tersangka AR, yang tega membunuh istri sirinya lantaran cemburu karena diduga selingkuh dengan lelaki lain.
“Setelah diidentifikasi yang bersangkutan atas nama DTS (24) warga Lumajang,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto didampingi Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar M, Jumat (9/12/2022).
Sementara itu, AKBP Lintar Mahardhono menjelaskan, motif AR membunuh istri sirihnya karena cemburu dengan pria lain. Sebelum dieksekusi, AR menemui DTS di rumah orang tuanya.
“Dia mencari korban, namun korban tidak ada di rumah. Sebelumnya tersangka telpon korban mendengar suara laki-laki menanyakan ini siapa. Itu siapa. Dijawab kalau itu teman saya. Disitulah rasa cemburu itu muncul”.
Saat dicari di rumah orang tua DTS, AR tidak menemukan DTS, diketahui ternyata DTS ada di rumah kakaknya. AR pun menjemput DTS.
“Dijemput bersama satu saksi. Akhirnya berbonceng bertiga. Korban sempat ngomong terhadap saksi. Lek onok matie aku seng pateni yo tersangka. (Kalau ada matinya aku, ya yang membunuh pelaku) Tersangka menjawab iyo,” jelasnya.
Saat itu, mereka berhenti di tengah jalan yang berada di sawah-sawah. Ketika itu lah korban langsung dibunuh oleh tersangka.
“Korban luka di dada di sebelah kanan yang menembus ginjal dan paru paru,” kata dia.
Dikatakan, AR memiliki istri sah dengan dua anak. Sementara DTS merupakan seorang janda memiliki dua anak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Ia diancam hukuman maksimal seumur hidup. (mbah)
Publisher By : BIDHUMAS POLDA JATIM