Surabaya-Menindak lanjuti permasalahan antara PT. permata Chandra Surya dan karyawannya pada Rabu, 2 Agustus 2023, pukul 15.00 Wib bertempat di Ruang rapat Polsek Rungkut Jl. Rungkut Asri 5A1 Surabaya dilaksanakan Focus Group Discusion (FGD) untuk memediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
Focus Group Discussion (FGD) mediasi penyelesaian permasalahan antara PT. Permata Chandra Surya dan karyawannya di Pimpin oleh Kapolsek Rungkut Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Kompol Muchamad Fakih,S.H.,M.Si yang didampingi Aiptu Samsul Arifin Panit Opsnal Intelkam, serta Bhabinkamtibmas Kelurahan Kedung Baruk Aiptu Iim Tartib dan dihadiri oleh jajaran manajen PT. permata Chandra Surya yang langsung dipimpin oleh Didi P Budhiwianto dan Lucy Chrissanty sebagai pemilik PT. Permata Chandra Surya, sedangkan dari pihak karyawan diwakili oleh Supriyadi Ketua PUK SP NIBA-K-P-SPSI Kota Surabaya yang berkedudukan di PT. Permata Chandra Surya bersama 8 Anggotanya mendampingi Perwakilan.
Pokok permasalahan yang disampaikan oleh perwakilan karyawan pada manajemen PT. Permata Chandra Surya antara lain adalah pembayaran kekurangan UMK 2020-2022, Penggantian biaya berobat BPJS kesehatan yang hanya 50%, Kekurangan pembayaran THR Tahun 2022 sebesar 20% belum diberikan, pembayaran Kekurangan Uang Cuti tahun 2022.
Selain itu Supriyadi selaku perwakilan karyawan juga menanyakan status sebagian pekerja yang dialihkan ke CV Dwi Mitra tanpa ada kesepakatan dan perjanjian tertulis sebelumnya dan pemotongan upah karena pengurangan hari kerja tanpa pemberitahuan, selain hal tersebut diatas Supriyadi juga menyampaikan aspirasi dari 42 karyawan lainnya yang menanyakan Kejelasan Status di PT. Permata Chandra Surya dan kejelasannya permasalahan masa pensiun Supanto serta Pemutusan Hubungan Kerja sepihak kepada Choiri .
Menanggapi tuntutan dari karyawannya manajemen PT. Permata Chandra Surya yang oleh Didi Budhiwianto sebagai pemilik sekaligus menjadi kesepakatan kedua belah pihak disampaikan bahwa atas Pemutusan hubungan Kerja secara sepihak yang dialami Muhammad Choiri perusahaan akan memberikan uang pesangon sejumlah 44 Juta rupiah yang akan dibayarkan dengan batas Waktu Akhir Bulan Agustus, Sedangkan Pemutusan hubungan Kerja secara sepihak kepada Supanto Gamaliel masih harus menunggu surat anjuran dari Disnaker dan untuk pembayaran BPJS masih terus Aktif dibayarkan oleh pihak Perusahaan.
Didi juga mengatakan bahwa PT. Permata Chandra Surya sanggup membayarkan Upah Pekerja Sesuai UMK 2023 dan akan berupaya membayar kekurangan Kekurangan THR Tahun 2022 yang belum diberikan, sedangkan masalah pemotongan upah kerja karena pengurangan hari kerja mekanismenya akan dibicarakan kembali dengan manajemen HRD sehingga dapat dibayarkan sesuai UMK 2023.
Terkait status pekerja dan BPJS yang dialihkan ke CV. Dwi Mitra Didi menyampaikan hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen untuk mengupayakan keluarga dari karyawan PT. Permata Chandra Surya untuk dapat bekerja di CV. Dwi Mitra yang sebelumnya kantornya bersebelahan yang saat ini pindah di wilayah sidoarjo atas kebijakan manajemen, Didi juga mengatakan kepada pihak Karyawan agar membuat draf point kesepakatan untuk disampaikan ke pihak Owner PT. Permata Chandra Surya untuk dipelajari.
Sesuai kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak dalam Focus Group Discussion (FGD) mediasi penyelesaian permasalahan tersebut Unjuk rasa yang akan dilaksanakan di PT. Permata Chandra Surya Jl. Kedung Asem No. 9 Unit C 2 , Rungkut, Surabaya dibatalkan.(HmsRkt)
Discussion about this post