Surabaya-Bhabinkamtibmas kelurahan Petemon Polsek Sawahan Polrestabes Surabaya Polda Jatim, Aiptu Ari JT melaksanakan Binluh (Bimbingan dan penyuluhan) terhadap Pelajar SMKN 2 Kota Surabaya yang melaksanakan Sahur On The Road tanpa ijin dari kepolisian bertempat di SMKN 2 Kota Surabaya Jalan Tentara Genie Pelajar No. 26 RT. 1 RW. 05 Kelurahan Petemon Kecamatan Sawahan Kota Surabaya pada hari Senin tanggal 01 April 2024 pukul 10.45 WIB.
Untuk diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekira jam 22.00 Wib bertempat di Jalan Anjasmoro sebelah utara Pengadilan Negeri Surabaya terdapat kelompok remaja yang mengatasnamakan komunitas suporter Ultras SMEKDA dari SMKN 2 Kota Surabaya akan melaksanakan giat Sahur On The Road tanpa ijin dari kepolisian, selanjutnya dibubarkan oleh Polsek Sawahan gabungan dengan Polrestabes Surabaya dan diamankan di Polsek Sawahan untuk dilakukan pembinaan terhadap para remaja yang merupakan pelajar SMKN 2 Kota Surabaya tersebut.
Kegiatan binluh terhadap para pelajar SMKN 2 Kota Surabaya yang melaksanakan giat Sahur On The Road tanpa ijin kepolisian tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pelajar SMKN 2 Kota Surabaya mengenai prosedur perijinan untuk mengadakan pawai atau arak-arakan di jalan umum, beserta dampak dari pelaksanaan kegiatan sahur on the road tersebut, selain itu pemahaman terkait bahaya miras, serta ancaman pidana dari aksi kriminalitas, diantaranya Penganiayaan, Pengeroyokan, Perkelahian antar kelompok perguruan silat maupun gangster.
Kegiatan binluh tersebut dibuka oleh Kepala SMKN 2 Kota Surabaya Bapak Bambang Poerwowidiantoro, S.Pd., M.M.
Discussion about this post