Surabaya – Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun hancur dalam semalam setelah Yetti Susanti (52), warga Jl. Menganti Wiyung, Surabaya, melaporkan sepeda motor Honda Revo miliknya raib digondol pencuri. Mirisnya, pelaku tak lain adalah sepupunya sendiri, TR (41), warga Menganti, Gresik, yang kerap berkunjung dan dikenal akrab dengan keluarga korban.
Kejadian memilukan ini terjadi pada Rabu, 23 Oktober 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. TR diduga melancarkan aksinya dengan memanfaatkan pengetahuannya tentang rumah korban, termasuk lokasi kunci motor yang biasa disimpan. Kapolsek Wiyung, Kompol Agus Sumbodo, menjelaskan, “TR sering berkunjung dan bahkan pernah menginap di rumah korban. Karena itu, ia paham betul tata letak rumah, yang memudahkan aksinya pada dini hari.”
Kronologi peristiwa ini semakin terungkap setelah seorang saksi, tetangga korban yang juga pemilik warung di dekat rumah, melihat TR berkeliaran di depan rumah korban sekitar pukul 03.00 WIB. “Menurut saksi, TR sempat terlihat hendak melompati pagar, namun mengurungkan niatnya ketika menyadari sedang diawasi,” ujar Kompol Agus.
Tak lama berselang, saksi kembali melihat TR duduk di depan pagar yang sudah dalam posisi terbuka. Dan, untuk ketiga kalinya, saksi mendapati TR sudah tidak ada di tempatnya, sementara pagar rumah korban dibiarkan terbuka begitu saja.
Tim Opsnal Polsek Wiyung segera bergerak dan berhasil meringkus TR di rumahnya di Menganti, Gresik, hanya sehari setelah laporan dibuat. Setelah diinterogasi, TR mengakui perbuatannya, menyatakan bahwa ia berhasil membawa kabur motor korban menggunakan kunci kontak yang ia ambil di dalam rumah.
Lebih lanjut, Kompol Agus menjelaskan bahwa motor Honda Revo tersebut langsung digadaikan oleh TR senilai Rp 1.800.000. Ironisnya, uang hasil gadai digunakan untuk melunasi utang dan berjudi online. “Tak ada lagi toleransi. Kasus ini kami tangani secara tegas. TR dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara,” ungkap Kompol Agus.
Sebagai bentuk peringatan, Polsek Wiyung mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, bahkan dalam lingkaran keluarga. “Tetap waspada dan jangan ragu untuk melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Kejahatan bisa terjadi kapan saja, bahkan dari orang terdekat,” tegas Kapolsek Wiyung.
Kini, TR harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi, dan barang bukti berupa satu unit Honda Revo berhasil diamankan sebagai bukti kejahatannya.
Discussion about this post